Petisi Hukuman Pemburu Badak Jawa

Petisi hukuman berat pelaku pemburu badak Jawa akhirnya dilayangkan oleh Presidium Indonesia Social Justice Network (ISJN) melalui situs pengumpul petisi change.org.

sunendi terdakwa pemburu badak jawa

Dalam petisi tersebut ISJN mendesak hakim Pengadilan Negeri Pandeglang agar menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa pemburu badak bercula satu yang ditangkap oleh kepolisian dari Polda Banten, beberapa waktu lalu.

Baca: Pelaku Pemburu Badak Jawa Diringkus Polisi

Seperti diketahui pelaku pemburuan bernama Sunendi, hanya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang pada sidang yang digelar Senin 13 Mei 2024 kemarin. 

Salah seorang Presidium ISJN, Agus Nahrowi mengungkapkan, petisi dibuat karena keprihatinan terkait tuntutan JPU.

“Latar belakangnya keprihatinan kita menanggapi tuntutan yang disampaikan kejaksaan, dan menganggap saudara Sunendi bukan pelaku utama. Padahal dia adalah pelaku utama yang terbukti memburu dan membunuh badak, menjual culanya juga. Maka dirasakan perlu dukungan agar hakim memberikan vonis yang maksimal,” ujar Agus Nahrowi kepada awak media, Rabu 15 Mei 2204.

Baca: Enam Ekor Badak Dibantai Pemburu

Petisi Hukum Berat Pemburu Badak Jawa

Hingga tulisan ini diterbitkan pada 17 Mei 2024 telah terkumpul 2.090 tandatangan pengguna situs change.org. Jumlah tersebut hampir mencapai target yaitu sebanyak 2.500 tanda tangan.

Berikut bunyi petisi hukuman berat pemburu badak Jawa yang kami kutip dari situs change.org.

Saat ini Indonesia sedang diuji proses penegakan hukum terkait perburuan badak jawa  (Rhinoceros sondaicus) yang dilakukan oleh sdr Sunendi cs, yang berdasarkan tuntutan jaksa hanya di tuntut 5 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah. Fakta ini sangat miris dan sangat tidak memenuhi rasa keadilan bagi kami sebagai warga Indonesia yang mencintai satwa satu satunya di dunia.

Badak jawa sejatinya tersebar dari Burma, Vietnam, Sumatera namun semua telah punah dan saat ini hanya berada di Indonesia, tepatnya Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang jumlahnya kurang lebih 75-82 ekor.

Perburuan merupakan momok yang sangat menakutkan bagi pelestarian badak jawa, dan itu terjadi hingga jajaran Polda Banten dapat menangkap terdakwa Sunendi Als Nendi Bin Karnadi warga Pandeglang, yang ternyata telah membunuh 6 ekor badak jawa dan menjual culanya seharga 280 hingga 525 juta.

Rupanya sdr Sunendi ini bukan sembarang pemburu, dapat dilihat dari barang bukti di pengadilan berupa: 

  • senjata api laras panjang organik jenis mauser dengan nomor seri 6030, 
  • 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek warna hitam dengan merk Colt 1911 made in USA berikut dengan magazine , 
  • 1 (satu) pucuk senjata Airsoft Gun laras Pendek jenis Revolver dengan nomor seri 38 S dan W.SPL,  
  • 1 satu) buah Senjata Airsoft Gun warna hitam dengan merk Pietro Beretta Gardone V.T made in Italy dan nomor seri 21E33171, 
  • 1 (satu) buah Pisau, 
  • 2 (dua) unit Handy Talkie merk TDR warna hitam , 
  • 1 (satu) box peluru airsoft gun berukuran kecil, 
  • 1 (satu) box peluru airsoft gun berukuran besar, 
  • 12 (dua belas) butir peluru Mauser kaliber 7,62 mm, 
  • 10 (sepuluh) butir selongsong peluru ,  
  • 6 (enam) butir selongsong peluru airsoft gun, 
  • 4 (empat) butir Peluru Senjata Api laras pendek kaliber 9 mm dan
  • 1 (satu) buah tabung gas Airsoft Gun dengan merk Beeman Magnum Jet CO2.

Sdr Sunendi tidak sendiri, dia menjual cula badak ke tersangka Liem Hoo Kwan Willy sebesar Rp 525 juta melalui perantara Yogi Purwadi, jejaringnya hingga ke China, ini merupakan jaringan internasional. Bayangkan sdr Sunendi mendapatkan keuntungan tidak kurang dari 3 milyar Rupiah selama aksinya sejak tahun 2019.

Baca juga: Belasan Badak Hilang Dari Pantauan

Sdr Sunendi didakwa memiliki dan menguasai senjata api diancam pidana dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor : 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggitingginya dua-puluh tahun, Perburuan dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, dan pencurian kamera trap diancam dalam Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahu penjara.

Namun sayang, pada persidangan tanggal 13 Mei 2024, sdr Sunendi hanya di tuntut 5 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah, hal ini sangatlah tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak menimbulkan efek jera terhadap pemburu.

 Petisi selengkapnya dapat anda baca dan tandatangani DI SINI

Postingan Terkait